Marabahan (MAN 2
Batola) – Madrasah Aliyah Negeri (MAN)
2 Barito Kuala bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah
Kabupaten Barito Kuala menyelenggarakan Perekaman dan Pembuatan E-KTP serta Aktivasi
Identitas Kependudukan Digital (IKD) di ruang Laboratorium madrasah, Selasa
(22/07/25).
Sekitar pukul 09.30, kegiatan ini dimulai, Dalam
kegiatan ini terdapat 4 petugas yang melakukan pelayanan kepada seluruh siswa/i
maupun guru dan staf yang telah mendaftar. Setelah mendaftar mereka diintruksikan
segera menuju ke ruang laboratorium, untuk melakukan veritifikasi berkas.
Berkas yang diperlukan dalam pembuatan E-KTP, yakni fotocopy Kartu Keluarga dan
fotocopy Akta Kelahiran. Sedangkan untuk aktivasi IKD diperlukan KTP asli dan handphone/smartphone.
Usai
veritifikasi berkas, seluruh siswa/i yang membuat E-KTP menuju tempat perekaman
secara bergiliran. NIK Kartu Keluarga, tahun kelahiran, foto wajah, perekaman
sidik jari, perekaman mata, dan perekaman tanda tangan menjadi bagian
terpenting yang tak bisa dilewatkan dalam proses pembuatan E-KTP tersebut.
Marlina,
S.Pd. selaku Wakamad Kesiswaan menjelaskan bahwa program ini adalah yang ketiga
kalinya dilasanakan di MAN 2 Batola. Kegiatan ini bertujuan untuk memudahkan
seluruh siswa/i dan PTK MAN 2 Batola dalam pembuatan E-KTP dan aktivasi IKD,
karena dengan adanya program ini warga madrasah tidak perlu datang ke kantor desa
atau kantor kecamatan untuk melakukan perekaman dan pembuatan E-KTP serta aktivasi
IKD.
Sementara Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Yandafduk)
Disdukcapil Kab. Barito Kuala Hidayat Rahmatullah mengungkapkan bahwa kegiatan
ini merupakan bentuk layanan kependudukan kepada siswa/i yang usianya telah
menginjak 17 tahun dan kepada PTK atau siswa/i yang sudah mempunyai KTP.
"Layanan jemput bola ini merupakan salah satu program pemerintah dalam
mempercepat siswa/i yang usia telah menginjak 17 tahun untuk memiliki identitas
berupa E-KTP dan memudahkan warga madrasah yang sudah memiliki KTP untuk
melakukan aktivasi IKD. Layanan ini juga untuk memudahkan para warga madrasah
sehingga tidak mengganggu proses pembelajaran di sekolah” ucapnya.
Sedangkan untuk aktivasi IKD ditujukan kepada PTK dan
siswa/i yang sudah mempunyai E-KTP dengan tujuan untuk merepresentasikan
dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang
menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
“Untuk aplikasi IKD sendiri dapat langsung di
download melalui Play Store pada smartphone berbasis android. Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat
tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya
menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas
Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi. Selain itu, kode QR yang
dibagikan pun selalu berubah-ubah dan hanya berlaku selama 90 detik sehingga
lebih aman,” jelasnya.
Hidayat juga
menyampaikan ada beberapa persyaratan dalam aktivasi IKD yaitu memiliki E-KTP,
memiliki email, dan memiliki smartphone berbasis android. Dan untuk tata cara aktivasi IKD adalah pertama,
download aplikasi IKD di Playstore, buka aplikasi, lakukan pengisian NIK, email
dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data, pilih tombol ambil foto
untuk melakukan pemadanan Face Recognation,
“Setelah
melakukan pengambilan foto kemudian pilih scan QR Code dan QR Code ini didapat
dari petugas Dukcapil. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode
aktivasi dan melakukan aktivasi IKD, masukkan kode aktivasi dan captcha untuk
aktivasi IKD, aktivasi IKD telah selesai,” ungkapnya. (Rep/Ft: Hikmah)