Perekaman E-KTP dan Aktivasi IKD di MAN 2 Batola

 

Marabahan (MAN 2 Batola) – Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Barito Kuala bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Barito Kuala menyelenggarakan Perekaman dan Pembuatan E-KTP serta Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di ruang Laboratorium madrasah, Selasa (22/07/25).

 

Sekitar pukul 09.30, kegiatan ini dimulai, Dalam kegiatan ini terdapat 4 petugas yang melakukan pelayanan kepada seluruh siswa/i maupun guru dan staf yang telah mendaftar. Setelah mendaftar mereka diintruksikan segera menuju ke ruang laboratorium, untuk melakukan veritifikasi berkas. Berkas yang diperlukan dalam pembuatan E-KTP, yakni fotocopy Kartu Keluarga dan fotocopy Akta Kelahiran. Sedangkan untuk aktivasi IKD diperlukan KTP asli dan handphone/smartphone.

 

Usai veritifikasi berkas, seluruh siswa/i yang membuat E-KTP menuju tempat perekaman secara bergiliran. NIK Kartu Keluarga, tahun kelahiran, foto wajah, perekaman sidik jari, perekaman mata, dan perekaman tanda tangan menjadi bagian terpenting yang tak bisa dilewatkan dalam proses pembuatan E-KTP tersebut.

 

Marlina, S.Pd. selaku Wakamad Kesiswaan menjelaskan bahwa program ini adalah yang ketiga kalinya dilasanakan di MAN 2 Batola. Kegiatan ini bertujuan untuk memudahkan seluruh siswa/i dan PTK MAN 2 Batola dalam pembuatan E-KTP dan aktivasi IKD, karena dengan adanya program ini warga madrasah tidak perlu datang ke kantor desa atau kantor kecamatan untuk melakukan perekaman dan pembuatan E-KTP serta aktivasi IKD.

 

Sementara Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Yandafduk) Disdukcapil Kab. Barito Kuala Hidayat Rahmatullah mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk layanan kependudukan kepada siswa/i yang usianya telah menginjak 17 tahun dan kepada PTK atau siswa/i yang sudah mempunyai KTP.

 

"Layanan jemput bola ini merupakan salah satu program pemerintah dalam mempercepat siswa/i yang usia telah menginjak 17 tahun untuk memiliki identitas berupa E-KTP dan memudahkan warga madrasah yang sudah memiliki KTP untuk melakukan aktivasi IKD. Layanan ini juga untuk memudahkan para warga madrasah sehingga tidak mengganggu proses pembelajaran di sekolah” ucapnya.


Sedangkan untuk aktivasi IKD ditujukan kepada PTK dan siswa/i yang sudah mempunyai E-KTP dengan tujuan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. 

 

“Untuk aplikasi IKD sendiri dapat langsung di download melalui Play Store pada smartphone berbasis android. Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi. Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah dan hanya berlaku selama 90 detik sehingga lebih aman,” jelasnya.

 

Hidayat juga menyampaikan ada beberapa persyaratan dalam aktivasi IKD yaitu memiliki E-KTP, memiliki email, dan memiliki smartphone berbasis android. Dan untuk tata cara aktivasi IKD adalah pertama, download aplikasi IKD di Playstore, buka aplikasi, lakukan pengisian NIK, email dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data, pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation,

 

“Setelah melakukan pengambilan foto kemudian pilih scan QR Code dan QR Code ini didapat dari petugas Dukcapil. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD, masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD, aktivasi IKD telah selesai,” ungkapnya. (Rep/Ft: Hikmah)


Lebih baru Lebih lama