Perkuat Kerukunan, Ka.kankemenag: Moderasi Beragama adalah Kunci Toleransi

 


Marabahan (Kemenag Batola) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala, H. Anwar Hadimi, S.Pd., M.Pd, memberikan materi tentang Moderasi Beragama dalam acara yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Barito Kuala.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bidang Ukhuwah Islamiyah dan Bidang Kerukunan Antar Umat Beragama MUI Barito Kuala dengan tema “Memahami Kerukunan Antar Umat Beragama”, bertempat di Aula Gedung LPTQ Kabupaten Barito Kuala pada Selasa (08/07/2025).

Dalam paparannya, H. Anwar Hadimi menekankan bahwa moderasi beragama adalah landasan utama tumbuhnya toleransi dalam kehidupan masyarakat yang majemuk. Ia menjelaskan bahwa seseorang yang menjunjung nilai-nilai moderat akan lebih mudah menghormati perbedaan keyakinan, cara ibadah, dan pandangan keagamaan orang lain.

“Moderasi beragama bukan berarti mencampuradukkan ajaran, melainkan bagaimana setiap pemeluk agama tetap teguh dalam keyakinannya namun tetap terbuka dan menghargai keyakinan orang lain,” ujarnya pada acara yang dihadiri oleh berbagai tokoh lintas agama, mulai dari perwakilan agama Islam, Kristen, Hindu, dan Katolik. Selain itu, turut hadir pula para anggota MUI, DPD, serta kepala desa se-Kecamatan Marabahan..

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa toleransi adalah wujud nyata dari moderasi, bukan penyamaan ajaran agama, tetapi penghargaan terhadap hak setiap individu untuk menjalankan agamanya masing-masing. Dalam konteks kehidupan berbangsa, moderasi dan toleransi harus berjalan beriringan. Tanpa moderasi, toleransi menjadi rapuh. Sebaliknya, tanpa toleransi, moderasi hanya menjadi konsep tanpa penerapan.

Terakhir H. Anwar Hadimi menyampaikan pesan yang menginspirasi bahwa Jangan hanya karena kita benar, bukan berarti orang lain salah. Pesan ini ditekankan sebagai pengingat bahwa dalam praktik beragama, penghargaan terhadap perbedaan merupakan kunci untuk menciptakan toleransi yang autentik.

“Toleransi tidak berarti menyamakan semua ajaran, melainkan menghargai hak setiap individu dalam menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya masing-masing,” tutupnya.

Penulis : Miftah

Foto    : Nuril

Lebih baru Lebih lama